Pada era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan, dan keselamatan kerja adalah salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antarnegara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut dan mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat yaitu gambaran masyarakat Indonesia dimasa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Riset
yang dilakukan badan dunia International Labour Organization (ILO) menghasilkan
kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu
orang setiap 15 detik atau 2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan
yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali
lebih banyak dibandingkan wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan
pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan kecelakaan di tempat kerja telah
menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam
pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun
pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi
biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Perusahaan
yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan
karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang
dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga
kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja
sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam
menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif,
sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat yang dapat mendukung
keberhasilan bisnis perusahaan dalam membangun dan membesarkan usahanya.
Pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Kecelakaan kerja tidak saja
menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha,
tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak
lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Di Indonesia
hal-hal tersebut dikendalikan melalui beberapa hal sebagai berikut:
Pengendalian Melalui Perundang-Undangan ( Legislative Control )
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
- Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya.
- Peraturan/persyaratan pembuangan limbah.
Pengendalian Melalui Administrasi/Organisasi ( Administrative Control
- Persyaratan penerimaan tenaga kerja yang meliputi batas umur, jenis kelamin, dan syarat kesehatan
- Pengaturan jam kerja, lembur, dan shift
- Menyusun Prosedur Kerja Tetap ( Standard Operating Procedure ) untuk masing-masing instalasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja ( s a f e t y p r o c e d u r e s ) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan (mesin-mesin, alat-alat power - tool , dll) dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan
- Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan mengupayakan pencegahannya.
Pengendalian Secara Teknis (Engineering Control)
- Substitusi dari bahan kimia, alat kerja, atau proses kerja
- Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja, petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
- Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain.
Pengendalian Melalui Jalur Kesehatan
(Medical Control)
Upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal ( Recognition ) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang di sekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan, dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja.
Semoga Bermanfaat.!!!
0 Komentar