Latest Tweets

Landasan Hukum Kesehatan dan Keselamatan kerja

Pada era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan, dan keselamatan kerja adalah salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antarnegara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut dan mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat yaitu gambaran masyarakat Indonesia dimasa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Riset yang dilakukan badan dunia International Labour Organization (ILO) menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik atau 2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak dibandingkan wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat yang dapat mendukung keberhasilan bisnis perusahaan dalam membangun dan membesarkan usahanya. 

Pelaksanaan  K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.  Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Di Indonesia hal-hal tersebut dikendalikan melalui beberapa hal sebagai berikut:

Pengendalian Melalui Perundang-Undangan ( Legislative Control )

  • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
  • Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya.
  • Peraturan/persyaratan pembuangan limbah.

Pengendalian Melalui Administrasi/Organisasi ( Administrative Control

  • Persyaratan penerimaan tenaga kerja yang meliputi batas umur, jenis kelamin, dan syarat kesehatan
  • Pengaturan jam kerja, lembur, dan shift
  • Menyusun Prosedur Kerja Tetap ( Standard Operating Procedure ) untuk masing-masing instalasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya
  • Melaksanakan prosedur keselamatan kerja ( s a f e t y p r o c e d u r e s ) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan (mesin-mesin, alat-alat power - tool , dll) dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan
  • Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan mengupayakan pencegahannya.  

Pengendalian Secara Teknis (Engineering Control)

  • Substitusi dari bahan kimia, alat kerja, atau proses kerja
  • Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja, petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
  • Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain.

Pengendalian Melalui Jalur Kesehatan (Medical Control)

Upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal ( Recognition ) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang di sekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan, dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. 

Semoga Bermanfaat.!!! 

Posting Komentar

0 Komentar