Alat Pelindung Diri (APD) ialah
kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko
kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain
ditempat kerja. Menurut hirarki upaya pengendalian diri ( controling ), alat
pelindung diri sesungguhnya merupakan hirarki terakhir dalam melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya yang kemungkinan
terjadi pada saat melakukan pekerjaan, setelah pengendalian teknik dan
administratif tidak mungkin lagi diterapkan. Ada beberapa jenis alat pelindung
diri yang mutlak digunakan oleh tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan
saat menghadapi potensi bahaya karena pekerjaanya, antara lain Alat Pelindung
Kepala/Helmet seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung tangan, pelindung
pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan. Jenis alat pelindung diri
yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi serta sesuai
denga bagian tubuh yang perlu dilindungi.
Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur
mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mamakai alat pelindung diri. Pada
pasal 14 menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma sesuai
alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja
tersebut, disertai dengan petunjuk yag diperlukan.
Potensi bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja, dan yang bisa dikendalikan dengan alat pelindung diri adalah:
- Terjatuh, terpeleset, kejatuhan benda, terantuk.
- Terpapar sinar dan gelombang elektromaknetik.
- Kontak dengan bahan kimia baik padat maupun cair.
- Terpapar kebisingan dan getaran.
- Terhirup gas, uap, debu, partikel cair.
- Kemasukan benda asing, kaki tertusuk, terinjak benda tajam. Bagian badan yang perlu dilindungi adalah kepala, alat pernafasan, alat pendengaran, alat penglihatan, kulit, kaki maupun tubuh pada umumnya.
A. Alat Pelindung Kepala/Helmet
- Untuk mencegah rambut pekerja terjerat oleh mesin yang berputar,M
- Melindungi kepala dari bahaya terbentur oleh benda tajam atau keras yang dapat menyebabkan luka gores, potong atau tusuk, bahaya kejatuhan benda-benda atau terpukul oleh benda-benda yang melayang atau meluncur di udara, panas radiasi, api dan percikan bahan-bahan kimia korosif.
- Bahan plastik (Bakelite), Topi pengaman yang dibuat dari Bakelite mempunyai beberapa keuntungan yaitu ringan, tahan terhadap benturan atau pukulan bendabenda keras dan tidak menyalurkan listrik (isolator electricity).
- Serat gelas (fiberglass),dan lain-lain. Topi yang dibuat dari bahan campuran serat gelas dan plastik sangat tahan terhadap asam atau basa kuat.
- Topi pengaman (safety helmet), untuk melindungi kepala dari benturan, kejatuhan, pukulan benda-benda keras atau tajam. Topi pengaman harus tahan terhadap pukulan atau benturan, perubahan cuaca, dan pengaruh bahan kimia. Topi pengaman harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, tidak menghantarkan listrik ringandan mudah dibersihkan.
- Hood, berfungsi untuk melindungi kepala dari bahaya-bahaya bahan kimia, api, dan panas radiasi yang tinggi. Hood terbuat dari bahan yang tidak mempunyai celah atau lubang, biasanya terbuat dari asbes, kulit, wool, katun yang dicampuri alumunium dan lain-lain.
- Tutup kepala (hair cap), berfungsi untuk melindungi kepala dari kotoran debu dan melindungi rambut dari bahaya terjerat oleh mesin-mesin yang berputar. Biasanya terbuat dari bahan katun atau bahan lain yang mudah dicuci.
B. Alat Pelindung Mata (kaca mata pengaman) dan Muka
Fungsi
Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk melindungi mata dari:
- Percikan bahan bahan korosif.
- Kemasukan debu atau partikel-partikel yang melayang di udara.
- Lemparan benda-benda kecil.
- Panas dan pancaran cahaya.
- Pancaran gas atau uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi mata.
- Radiasi gelombang elekromaknetik yang mengion maupun yang tidak mengion.
- Benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis
Menurut jenis atau bentuknya alat pelindung mata dibedakan menjadi:
- Kaca mata ( Spectacles/Goggles ).
- Tameng muka ( Face Shield ).
Spesifikasi
Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
- Tahan terhadap api.
- Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.
- Lensa tidak boleh mempunyai efek destorsi.
- Mampu menahan radiasi gelombang elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu.
Alat pelindung muka mempunyai ketentuan sebagai berikut:
- Tahan api
- Terbuat dari bahan : Gelas atau gelas yang dicampur dengan laminasi alumunium, yang bila pecah tidak menimbulkan bagian-bagian yang tajam; Plastik, dengan bahan dasar selulosa asetat, akrilik, policarbonat atau alil diglikol karbonat.
Cara Pemakaian
Kaca mata pengaman
- Pilihan kaca mata yang sesuai, small, medium, atau large.
- Buka tangkai kaca mata lekatkan bagian tengah kacamata pada punggung hidung.
- Tempelkan lensa kaca mata.
- Kaitkan tangkai kaca mata pada daun telinga. 5. Usahakan agar mata dan sekitar betul-betul tertutup oleh kacamata.
Penutup muka ( Face Shield )
Penutup muka yang benar adalah yang dapat dikenakan tanpa dipegang dengan tangan pekerja. Biasanya penutup muka ini dirancang menjadi satu dengan topipengaman atau penutup rambut.
- Pilih ukuran penutup muka, sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil/ small , sedang/ medium ,atau besar/ large ).
- Periksa bagian luar dan dalam penutup muka, apakah sesuai dengan spesifikasinya, apakah tudung dalam keadaaan baik, tidak rusak dan bersih.
- Kendorkan klep pengatur untuk mempererat kedudukan topi pengaman tudung atau penutup rambut.
- Pakai topi pengaman (tudung atau penutup rambut), eratkan di kepala sehingga terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur.
- Atur posisi penutup muka sehingga menutupi seluruh permukaan wajah.
- Kencangkan kembali klep pengatur.
C. Pelindung pendengaran
Fungsi
Untuk melindungi alat pendengaran
(telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau
logam-logam yang panas.
Jenis
- Sumbat telinga atau ear plug , yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukkan pada liang telinga.
- Tutup telinga atau ear muff , yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada seluruh daun telinga.
Spesifikasi
Sumbat Telinga atau ear plug
- Sumbatan telinga yang baik adalah yang bisa menahan atau mengabsorbsi bunyi atau suara dengan frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu.
- Biasanya terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas.
- Harus bisa mereduksi suara frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tanaga kerja.
Penutup Telinga atau Ear Muff
- Terdiri dari sepasang (2 buah, kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala ( head band ).
- Cawan atau cup berisi cairan atau busa ( foam ) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya tinggi.
- Pada umumnya tutup telinga bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 3545 dba d. Tutup teling harus mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga kerja.
0 Komentar